Sertifikasi Pustakawan merupakan proses standardisasi kompetensi yang dilakukan sesuai amanah UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sertifikasi kompetensi ditujukan bagi tenaga pengelola perpustakaan yaitu Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan yang memenuhi persyaratan. Pelaksanaan Sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional bersama dengan Asosiasi Profesi Pustakawan dan telah mempunyai lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku otoritas penyelenggara sertifikasi profesi di Indonesia.
FPPTI Jawa Timur bekerja sama dengan Perpustakaan Universitas Brawijaya akan menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Pustakawan – Skema Mandiri (luring) sekaligus pendampingan sertifikasi (daring).
FPPTI Jawa Timur bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan membuka pendaftaran Sertifikasi Pustakawan 2026 bagi pustakawan perguruan tinggi.
Read More







