Menindaklanjuti penetapan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga FPPTI Pusat tahun 2020 pada BAB IV Keanggotaan meliputi Pasal 11 Penerimaan Anggota, Pasal 12 Sistem Informasi Keanggotaan (SISKA) dan Pasal 13 Berakhirnya Keanggotaan yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2020 pada agenda Munas FPPTI serta Surat Edaran FPPTI Pusat No. 251/FPPTI-VIII/XII/SE/2020 tentang “Perpanjangan Keanggotaan FPPTI tanggal 22 Desember 2020”, maka berikut kami informasikan beberapa ralat ketentuan terkait sistem keanggotaan FPPTI Jawa Timur, sebagai berikut:
Iuran Keanggotaan
- Untuk anggota baru maupun perpanjangan, dapat melakukan proses keanggotaan secara online melalui aplikasi Sistem Keanggotaan (SISKA) dengan alamat https://siska.fppti.or.id/
- Biaya Pendaftaran Anggota Baru : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Biaya Perpanjangan Anggota : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Iuran keanggotaan dapat ditransfer ke rekening FPPTI-JATIM (BSI – Bank Syariah Indonesia)
NoRek. BSI : 7218 7044 78
A/N : FPPTI WILAYAH JATIM
KCP : Malang Sutoyo
Sertifikat Keanggotaan
- Sertifikat keanggotaan FPPTI mulai tahun 2021 terhitung mulai 1 Januari – 31 Desember. Sertifikat dapat diunduh dan dicetak secara mandiri melalui https://siska.fppti.or.id/. Pengecekkan melalui SISKA dapat dilakukan ketika proses pembayaran sudah di validasi oleh Bendahara Wilayah dan Bendahara Pusat.
- Dikarenakan periode penerbitan sertifikat keanggotaan mulai tahun 2021 berlaku per 1 Januari – 31 Desember, maka kami mohon Bapak dan Ibu anggota FPPTI JATIM dapat melakukan proses perpanjangan keanggotaan setiap bulan Januari di setiap tahunnya.







